Para aparatur pemerintah pegawai negeri dan pegawai honor maupun tenaga kerja kontrak (TKK) di daerah pemerintahan kabupaten bekasi yang di...
Para aparatur pemerintah pegawai negeri dan pegawai honor maupun tenaga kerja kontrak (TKK) di daerah pemerintahan kabupaten bekasi yang diduga melanggar peraturan pemerintah (PP) RI No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, dipemerintahan kabupaten bekasi yang tidak disiplin akan mendapatkan sangsi sesuai aturan mekanisme yang berlaku yang dikatakan sekda kabupaten bekasi jawa barat.
Diakhir kegiatan rapat kordinasi ia menyambut datangnya bulan suci Ramadhon 1439 H untuk meningkatkan kordinasi menjaga kondusipitas dikabupaten bekasi, H Uju digedung wibawamukti, sebagai sekda saat dikomfirmasi terkait ketidak disiplinan para pegawai negeri yang tidak disiplin harus ditindak tegas.
Ia menegaskan, bahwa sudah dari hari-hari sebelumnya tindak lanjut sangsi pegawai negeri terus dilakukan, juga dan sekarang dibulan suci romadhon bagi pegawai yang tidak disiplin akan sama ditindak lanjuti, menurutnya untuk kecamatan tarumajaya akan segera ditindak lanjuti terkait jam kerja berseragam korpri berada di ruangan karoke.
Kemudian, sekda mengungkapkan tentang kedisiplinan pegawai pada PP RI No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri, dan jelas nanti Badan kepegawaian daerah yang akan menindak sangsi apa yang harus diberikan kepada mereka yang tidak disiplin.
H Odet saat didekat ruangannya, ia sebagai kepala Badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah (BKPPD) pemkab bekasi sembari jalan ia juga menanggapi terkait adanya para oknum pegawai isaat jam kerja berada diruang karaoke, menurutnya, baik ini imfo yang sangat membantu kami, namun ada mekanisme yang mengatur tentang sangsi apa yang harus ditindaklanjuti, semua ketidak disiplinan akan terkena sangsi, hal itu akan segera ditindak lanjuti.
Senada juga dikatakan oleh Bekasi corruption watch (BCW,) Fajar. R. SH. tentang disiplin kepegawaian Aparatur sipil negara (ASN) yang sudah jelas diatur dalam PP RI No 53 tahun 2010 tentang disiplin kepegawaian, adapun tindak lanjut mengenai sangsi nantinya yang akan memproses adalah Badan kepegawaian,
pendidikan dan pelatihan daerah (BKPPD).
COMMENTS